REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo dari jeratan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan hakim soal gugatan praperadilan ini dinilai sudah melebihi isi permintaan gugatan. Artinya, putusan hakim Haswandi dinilai ultra petita.
Ketua Fraksi Hanura, Dossy Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Hakim pada gugatan praperadilan Hadi Purnomo sudah melebihi kewenangannya. Sebab, Hakim Haswandi sudah mengeluarkan putusan di luar permintaan dalam gugatan mantan Dirjen Pajak itu. Harusnya, putusan hakim hanya soal tata cara penetapan tersangka oleh KPK pada Hadi Purnomo.
“Hakim boleh merumuskan hukum tapi soal substantif, bukan tata cara,” kata Dossy di kompleks parlemen, Rab (27/5).
Anggota komisi III ini menambahkan, jangan sampai karena gugatan praperadilan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi tidak dapat ditegakkan. Kalau dalam gugatan praperadilan itu KPK kalah, kata Dossy, bukan berarti KPK tidak dapat melakukan penangkapan terhadap Hadi Purnomo kembali.
KPK hanya perlu memerbaiki tata cara penetapan tersangka sehingga dapat melakukan penetapan tersangka pada Hadi Purnomo. Selain itu, seharusnya hakim menangkap dinamika yang berkembang di masyarakat.
Memang, semua pihak harus menghargai putusan hakim sebagai sebuah produk yang lahir dari independensi. Tapi, hakim juga harus mengetahui dinamika di masyarakat terkait semangat pemberantasan korupsi. “Jangan sampai muncul sentimen dari hakim pada KPK karena KPK super power,” kata Dossy.