REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi, terakhir gugatan Hadi Purnomo. Kekalahan ini tak lantas membuat proses hukum materiil atas kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Pajak itu selesai.
Ketua Fraksi Hanura, Dossy Iskandar mengatakan, praperadilan hanyalah memersoalkan tata cara penangkapan atau penetapan tersangka. Tidak masuk pada substansi materiil dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK harus introspeksi diri tapi jangan panik, harus menegakkan hukum materiil dengan memerhatikan tata cara,” kata dia di kompleks parlemen, Rabu (27/5).
Dossy menambahkan, KPK harus segera berkoordinasi dengan lembaga terkait soal aturan dan tata cara penagkapan serta penetapan tersangka agar sesuai KUHAP. Dia meminta KPK berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI.
Selain itu, kalau ada kekosongan hukum harus segera mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung. Hal itu perlu dilakukan agar saat terjadi gugatan praperadilan lagi posisi KPK kuat karena sudah sesuai KUHAP.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Purnomo, yang digugat adalah tata caranya. Menurutnya, hakim seharusnya tidak melampaui apa yang diminta dalam gugatan. Anggota Komisi III ini menambahkan, KPK harus tetap melanjutkan dan menegakkan hukum materiil. Namun dengan tetap memerhatikan tata cara mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
“Jangan sapai perbuatan korupsi tidak bisa ditegakkan karena praperadilan, jadi ditangkap lagi boleh tapi dengan perbaikan,” tegas dia.