REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penyebar link video asusila anak di bawah umur harus dipidanakan.
"Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena telah menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual, dan ini sesuai UU Pornografi," jelas Wakil Ketua KPAI Vivi Advianti, Rabu (27/5).
Ia mendesak Polri mengusut tuntas kasus beredarnya. Lantaran penyebaran tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keseriusan KPAI pun ditunjukkan dengan mengumpulkan sejumlah bukti agar mengetahui siapa yang mengunggah video tersebut. "Cyber Crime Polri juga dilibatkan agar proses pelacakan bisa dilakukan dengan cepat," tambah Vivi.
Selain itu, KPAI akan mengajak Kementerian Sosial untuk menangani kasus video asusila yang dilakukan anak-anak.
Sebelumnya, beredar tautan video yang berisi adegan hubungan intim oleh anak-anak. Tautan ini telah menyebar di jejaring sosial dan pesan singkat broadcast.