REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan pihaknya telah memblokir link video adegan seks anak-anak yang beredar di internet belakangan ini.
“Kita dengan bantuan mitra KPAI yang tergabung dalam helpdesk ID-COP telah memblokir link yang terkait dengan video tersebut,” ujar Asrorun Ni’am saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).
Menurutnya, jika masih ada yang bisa membukanya lebih karena penyebarannya sudah sangat meluas.
Seperti diketahui, sebuah video adegan seks yang dilakukan oleh dua orang anak di bawah umur telah menjadi perbincangan ramai di internet sejak Senin (25/5). Dalam video berdurasi 4 menit 8 detik itu, juga terdengar suara orang dewasa atau remaja yang mengarahkan mereka.
Asrorun Ni'am menambahkan, KPAI juga telah melaporkan link tersebut ke cybercrime Mabes Polri dan Kominfo. Saat ini, mereka sedang menelusuri IP address-nya agar sumbernya bisa terlacak dan pelakunya ditangkap.
Namun, saat Republika mengakses video tersebut pada pukul 14.00 WIB, masih terlihat jelas adegan tak pantas dilakukan oleh dua anak di bawah umur tersebut.