REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo. Haswandi dinilai telah melampaui kewenangan dengan memutus di luar permohonan yang diajukan pemohon.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai, Haswandi pantas untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Putusan yang dikeluarkan dinilai telah melampaui kewenangan atau ultra petita dengan meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap mantan Dirjen Pajak tersebut.
"Upaya melaporkan ke KY itu perlu. Biarlah masyarakat yang antikorupsi yang melaksanakan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).
Menurutnya, putusan hakim Haswandi menimbulkan ketidakpastian hukum. Haswandi yang memerintahkan agar lembaga antikorupsi menghentikan penyidakan bertentangan dengan UU tentang KPK. Putusan itu juga telah melebihi permohonan Hadi yang hanya meminta status tersangkanya dibatalkan.
Padahal, kata Abdullah, tujuan hukum salah satunya yakni adanya kepastian hukum. Tujuan hukum yang lain adalah tegaknya keadilan. Terlebih lagi, lanjut Abdullah, tujuan hukum ketiga adalah kemanfaatan bagi masyarakat.
Abdullah khawatir, dengan bebasnya mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena putusan praperadilan ini, masyarakat menjadi berpikir bahwa hanya yang punya kekuasaan dan uang yang bisa lolos dari jeratan hukum.
"Apakah dengan membebaskan HP yang memiliki kekayaan luar biasa padahal beliau bukan seorang pengusaha sebagai putusan yang adil? Apakah ini mendatangkan manfaat bagi masyarakat?," ujar dia menyindir.
Untuk itu, Abdullah berharap agar KPK segera melakukan perlawanan hukum. Perlawanan itu bisa dilakukan dengan mengajukan banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (PK).