Rabu 27 May 2015 15:41 WIB

Pakar: Hukum di Indonesia Makin Kacau

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan hakim tunggal Haswandi yang mengabulkan gugatan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai mengacaukan sistem hukum yang ada. Haswandi dinilai menabrak aturan perundang-undangan.

"Hakim (Haswandi) ini menurut saya mengubah undang-undang. Hakim itu hanya boleh menginterpretasi undang-undang," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).

Menurutnya, putusan hakim yang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi merupakan bentuk pengubahan terhadap undang-undang. Sebab, kata dia, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah jelas bahwa lembaga antikorupsi ini tidak dibenarkan menghentikan penyidikan.

Harusnya, kata Akhyar, praperadilan hanya menguji proses penetapan tersangka terhadap seseorang. Jika memang ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka, maka yang dibatalkan adalah surat perintah penyidikan (sprindik), bukan meminta menghentikan penyidikan.

Dikatakan Akhyar, dua hal itu berbeda dalam bahasa hukum. Jika sprindik dibatalkan, kata dia, KPK bisa menerbitkan sprindik baru dengan memperbaiki prosedurnya. Dan substansi perkara tidak bisa disentuh dalam sidang praperadilan.

"Kalau hakim meminta KPK membatalkan penyidikan terhadap tersangka, jadi kacau semua hukum di Indonesia ini," ujar dosen Fakultas Hukum UI ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement