REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menelusuri pengedar dan pembuat video porno bocah. Kasus ini akan langsung ditangani oleh Subdit Cyber Crime. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan kasus video porno bocah yang sempat beredar di dunia maya perlu ditelusuri.
Meski hingga kini polisi belum tahu tempat pembuatan video tersebut, apakah masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya atau tidak, tetap akan dilacak terlebih dahulu. "Cyber crime nanti yang akan lacak. Kalau ketahuan siapa yang mengedarkan dan membuat maka bisa kena pasal pornografi," ujar Iqbal saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).
Saat ini Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait beredarnya vidio tersebut. Iqbal mengatakan Cyber Crime Polda Metro Jaya memiliki seperangkat alat untuk melacak asal muasal video tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial sebuah vidio berdurasi tiga menit. Video tersebut merupakan video rekaman hubungan seksual yang dilakukan oleh anak anak. Anak anak yang tampak masih seumuran sekolah dasar ini melakukan hubungan seksual di luar rumah dan kemudian direkam.