REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisaris PT Viandra Production, Mastur Irawan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Mastur mengaku tidak mengetahui terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ditanya soal komisaris saja. Saya tidak tahu menahu permasalahan itu," ujarnya, usai pemeriksaan, di Kejagung, Rabu (27/5).
Kuasa hukum perusahaan PT Viandra Production, Sonie Sudarsono menambahkan, penyidik memberikan 20 pertanyaan kepada Mastur. Mastur, kata Sonie, memberikan keterangan dari pertanyaan dari penyidik.
Mastur, kata Sonie, mengakui yang menandatangi akte perusahaan dengan menjabat sebagai komisaris. Kendati demikian, Mastut tidak mengenal terhadap tersangka dalam kasus ini. Mastur merupakan adik dari Mandra Naih yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, Jaksa telah menetapkan empat orang tersagka yaitu Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen di TVRI. Dua tersangka lainnya yaitu Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar TVRI dan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image.\
Kasus ini, mengakibatkan dugaan kerugiaan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Proyek tersebut ada pada tahun 2012 dengan nilai Rp 47,8 miliar. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana membenarkan Mastur diperiksa sebagai saksi. Mastur tiba di Kejagung sekitar pukul 10.30 WIB.