REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Terduga anggota jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Untung Nasikhin (32) warga Dusun Sumur, Desa Ngadisepi Kabupaten Temanggung dipulangkan ke kampung halamannya dan dikenai wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung.
"Untung sudah dipulangkan ke rumahnya, karena dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan bukti cukup kuat untuk menahannya," kata Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto, Rabu (27/5).
Ia mengatakan, meskipun Untung memiliki dan memajang gambar bendera ISIS dan tokoh teroris Imam Samudera, barang-barang tersebut belum bisa digunakan sebagai barang bukti dia terlibat langsung dalam jaringan ISIS.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Temanggung, barang-barang koleksi milik Untung itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat," katanya.
Ia menuturkan foto Untung yang berpose dengan menggunakan seragam FPI dengan memegang sepucuk senjata api mainan serta foto dirinya yang berada di bawah bendera ISIS di rumahnya juga belum bisa digunakan sebagai penguat barang bukti.
Ia mengatakan Untung hanya dikenai sanksi wajib lapor ke Polres Temanggung setiap Senin dan Kamis.