REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Janner Pasaribu mengatakan Brigadir DR terancam hukuman sanksi displin. Sebab, DR diduga menggunakan senjata api di luar tugas dan tupoksinya.
Saat dihubungi ROL, Janner mengatakan, saat ini Sub Direktorat Provost masih memeriksa DR untuk mencari tahu sebab pengacungan pistol tersebut. Jika terbukti melanggar, dia juga bakal dijerat pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau bersalah bisa dibawa ke pengadilan juga," ujarnya, Rabu (27/5).
Provost saat ini sedang mendalami kasus Brigadir DR. Selain memeriksa DR, Provost juga sudah meminta keterangan saksi yang juga petugas keamanan dari Blue Bird.
Brigadir DR diketahui bernama Dwi Riyanto. Saat kejadian, Rabu, 27 Mei 2015 tadi, Dwi diketahui sedang pergi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Begitu melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, tepat di depan kantor Blue Bird, motornya dihentikan satpam gedung hingga akhirnya berujung adu mulut.
Karena tidak terima, Dwi menepikan motornya dan langsung mengeluarkan pistol. Satpam yang ditodongkan pistol itu pun kemudian melawan, sehingga pistol yang sudah terkokang tersebut meletus. Dwi kemudian diamankan ke dalam kantor dan kemudian dijemput oleh Provost Polda Metro Jaya.