REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung langkah panglima TNI, Moeldoko yang membolehkan anggota Korps Wanita (Kowan) untuk menggunakan jilbab saat bertugas. Namun, hal tersebut harus dibuat peraturannya seperti yang dilakukan polri.
"Saya pikir baik kalau panglima TNI sudah mengatakan itu. Tapi tentu harus ada peraturannya seperti di polri," ujar Lukman saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, apa yang disampaikan oleh panglima TNI merupakan bentuk apresiasi dan kearifannya agar Kowan dapat menjalankan perintah agamanya. Selain itu, dengan kebijakan tersebut maka tidak menghalangi perempuan untuk menjadi anggota TNI.
"Saya pikir itu kebijakan yang arif," katanya.
Sebelumnya diberitakan Panglima Jenderal Moeldoko mengisyaratkan Kowan TNI boleh mengenakan jilbab. Walaupun sebenarnya banyak pihak yang sudah mendukung kebijakan ini. Hanya saja belum ada wacana seperti yang sebelumnya sudah berlaku bagi polisi wanita di Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal M. Fuad Basya mengatakan, saat ini memang para prajurit wanita belum diperbolehkan mengenakan jilbab dalam pakaian dinas kecuali di Aceh. Sebab, daerah tersebut memang meminta secara khusus para anggota militernya menggunakan kerudung dalam seragamnya.c83. marniati