REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang kasus penggunaan gelar palsu anggota DPR RI, Kamis (28/5). Hasil sidang ini akan menentukan apakah kasus yang menimpa anggota fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, sidang MKD akan memposisikan apakah kajian atas kasus ini dapat ditindaklanjuti atau tidak. MKD memang belum melakukan pemanggilan pada pelapor yaitu mantan staf Administrasi dari Frans Agung Mula Putra. Dalam rapat yang dilakukan Kamis siang nanti, kalau putusannya akan melanjutkan kasus ini, maka MKD akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
“Belum (akan memanggil pelapor), baru menentukan posisi kasusnya,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Rabu (27/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, kalau rapat MKD memutuskan melanjutkan kasus ini, maka pelapor akan dipanggil. Setelah itu, MKD juga akan memanggil terlapor untuk dapat mengklarifikasi atas kasus yang menimpa dirinya. Bahkan kalau putusan rapat MKD menghendaki memanggil pemanggilan Menristek Dikti, maka itu akan dilakukan. MKD juga akan meminta keterangan saksi apakah saksi memberatkan atau meringankan bahkan hingga saksi ahli.
Kalau Frans terbukti bersalah atas kasus penggunaan gelar palsu ini, maka MKD akan memberikan sanksi. Namun, sanksi baru dapat diketahui setelah ada putusan dari kasus ini di sidang MKD nanti. Sanksi yang akan diberikan pada Frans tergantung dari pelanggaran yang dilakukannya terhadap gelar palsu tersebut.
“Kalau pelanggaran ringan sanksi ringan, sedang ya sedang, berat ya berat,” kata dia.