Rabu 27 May 2015 19:42 WIB

Pengamat: MA Harus Benahi Kewenangan Praperadilan

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan Mahkamah Agung (MA)  harus membenahi kewenangan terhadap proses praperadilan.

Ia menilai penegasan terhadap meluas atau menyempitnya fungsi praperadilan diperlukan untuk kepentingan jangka panjang.

"Melihat putusan hakim terhadap kasus Hadi Poernomo, semestinya MA tidak boleh hanya sekedar jadi penonton.  MA harus menuntaskan polemik ini dengan membenahi kewenangan praperadilan. Sebab, ada potensi kekisruhan hukum terkait putusan hakim," jelasnya saat dihubungi ROL, Rabu (27/5).

Kekisruhan hukum yang dimaksud Asep terkait dengan dampak putusan hakim Haswandi terhadap kasus Hadi Poernomo.  Keputusan hakim yang mengabulkan  permintaan praperadilan Hadi Poernomo dinilai berpeluang memungkinkan kondisi serupa terhadap kasus lain.

"Kasus lain yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) berpeluang untuk ditinjau kembali.  Padahal, jumlah kasus-kasus tersebut sangat banyak. MA semestinya segera menetapkan seperti apa fungsi praperadilan di masa depan," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada dua pandangan terhadap sistem tersebut. Pertama, praperadilan hanya sekedar proses administratif. Kedua, proses pra peradilan yang ditambah dengan adanya alat bukti. 

"Dalam kondisi ini praperadilan sifatnya meluas.  Pembenahan dibutuhkan agar ke depannya ada kepastian hukum yang lebih tegas dan menghindari peluang kekisruhan hukum," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement