REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Kepolisian resor (Polres) Rejanglebong, Bengkulu, mengamankan perempuan paruh karena kedapatan membawa satu paket ukuran kecil narkoba jenis sabu-sabu.
"Pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, Polres Rejanglebong berhasil mengamankan tersangka Y, umur 43 tahun, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur karena kedapatan membawa satu paket ukuran kecil narkoba jenis sabu-sabu," kata Waka Polres Rejanglebong, Kompol Ilva S didampingi Kasat Narkoba Iptu Ardiansyah di Rejanglebong, Rabu.
Tersangka Y yang kedapatan membawa sabu-sabu tersebut ditangkap petugas saat bersembunyi dirumah kerabatnya di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang. Dari tangan yang bersangkutan diamankan satu paket kecil sabu-sabu dan satu unit hand phone merek samsung.
Tersangka sendiri sebelumnya diamankan petugas tambah dia, sekitar pukul 20.00 WIB sudah diintai petugas saat akan melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.
Namun pada pukul 09.30 WIB saat digerebek petugas tersangka Y berhasil melarikan diri dengan berteriak maling kepada polisi yang akan menangkapnya, sehingga mengundang perhatian masyarakat setempat.
"Dia bisa lolos setelah petugas yang akan menangkapnya diteriaki maling sehingga mengundang perhatian masyarakat di sekitar penangkapan, namun tidak lama petugas berhasil menangkapnya saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang terletak di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang," kata Ardiansyah menambahkan.
Tersangka Y yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu kata dia, selama ini sudah menjadi target operasi (TO) Polres setempat karena terkait dengan
peredaran narkoba, namun untuk memastikan asal barang dan jaringan tersangka pihaknya saat ini masih malekukan pemeriksaan dan pengembangan.
Tersangka Y ini akan dikenakan atas pelanggaran UU No. 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.