REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Barat (Disperindag Sumbar) mengklaim tidak ada peredaran minuman beralkohol (minol) setelah tenggat waktu 20 Mei 2015.
"Tanggal 20 Mei kemarin merupakan batas waktu, yang kita tegaskan agar toko dan minimarket yang menjual minol agar dikembalikan ke distributor. Karena apabila sampai tanggal ini belum juga ditarik maka akan diambil tindakan tegas," tutur Kepala Disperindag Sumbar Mudrika, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, selama tidak ada laporan dari kabupaten/kota, Disperindag menganggap kondisi ini kondusif dan berjalan dengan lancar di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumbar, Zaimar mengatakan, provinsi terus melakukan koordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan edaran yang sebelumnya dikeluarkan.
Dikatakannya, sejauh ini Disperindag provinsi belum menerima laporan ihwal peredaran dan razia minol.
"Kita akan terus mengontak kabupaten/kota untuk terus melakukan pengawasan minol ini," ujar Zaimar.
Terkait peredaran serta pengawasan minol tradisonal, ia menyerahkannya pada kepolisian. Sebab, ia menuturkan, dalam edaran Kemendag terdapat poin yang mengatur jenis dan kadar minol.
Gubernur Sumbar menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan mengeluarkan edaran untuk kabupaten/kota.
Kemendag menyatakan, mulai 16 April 2015 minimarket dan pengecer dilarang menjual minol atau minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah lima persen atau golongan A.