Kamis 28 May 2015 10:20 WIB

12 Militan Alqaidah Dijatuhi Hukuman Mati

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Pasukan militer berpose di garis depan perlawanan menghadapi Al Qaidah di Zinjibar, Yaman, pada 30 Mei lalu.
Foto: Reuters/Yemen's Defence Ministry/Handout
Pasukan militer berpose di garis depan perlawanan menghadapi Al Qaidah di Zinjibar, Yaman, pada 30 Mei lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, ALGIERS - Pengadilan Aljazair menjatuhi hukuman mati terhadap 12 militan islam pada Rabu (27/5), sementara dua orang lagi dijatuhi hukuman seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pemboman 2008 yang menewaskan warga negara Perancis dan sopirnya.

Kantor berita APS mengatakan para terdakwa merupakan anggota Katibat el-Arkamm salah satu cabang dari Alqaidah di Maghreb Islam (AQIM). Kelompok tersebut merupakan otak dari beberapa penyerangan di wilayah Boumerdes yang berda 50 kilometer dari Algiers.

"Semua yang dinyatakan bersalah karena membentuk kelompok teroris bersenjata dan pembunuhan berencana sukarela," seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (28/5).

Kedua terdakwa di pengadilan, Khaled Asalah dan Brahim Brahim, mengakui keanggotaan AQIM dan mengambil bagian dalam beberapa serangan.