REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali aktif setelah dikeluarkannya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Otomatis sebenarnya tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Dicabut atau tidak dicabut sama saja sebenarnya karena secara hukum, hukum yang tertinggi kan, bukan SK yang tertinggi, jadi secara hukum tidak berlaku, ditangguhkan," jelasnya di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5).
Kendati demikian, ia belum mengetahui perkembangan pengaktifan kembali organisasi tersebut. "Saya belum tahu, karena kemarin saya bicara ya tentu kita diskusikan, saya tidak tahu hari ini," kata Kalla.
Sebelumnya, Wapres menyatakan mengaktifkan kembali PSSI usai bertemu dengan Menpora Imam Nahrawi, Wakil Ketua Umum PSSI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya, Hinca Panjaitan, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo, dan mantan Ketua Umum PSSI Agum Gumelar.
Sementara, Imam Nachrawi mengatakan terdapat tiga opsi terkait PSSI. Tiga opsi tersebut adalah tetap dengan kondisi seperti saat ini, kemudian yang kedua adalah merevisi SK namun memperkuat Tim Transisi, serta yang ketiga adalah mencabut SK tersebut sepenuhnya. Sedangkan, putusan sela PTUN memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menpora terkait pembekuan PSSI.