REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan aturan pungutan ekspor kepada seluruh pengusaha sawit sebesar 50 dolar AS per ton dan 30 dolar AS untuk produk turunan CPO (crude palm oil).
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Ridha Mulyana menyebut, kebijakan ini secara resmi tertuang dalam PP nomor 24 tahun 2015 serta Perpres nomor 61 tahun 2015.
"Pungutan atau dana itu dikelola Badan Layanan Umum yang berafiliasi ke kementerian mana, Kemenkeu. Di situ ada pimpinannya siapa, dewan pengawasnya siapa," jelas Ridha usai menghadiri Musyawarah Nasional Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Kamis (28/5).
Dengan berlakunya kebijakan pungutan ekspor ini, diharapkan program peningkatan kandungan nabati pada produk BBM bisa berjalan lancar. Perlu diketahui pada 2016 mendatang, pemerintah berniat menaikkan angka nabati dalam diesel dari 15 persen (B15) menjadi 20 persen (B20).
"Semoga tidak lagi ada gonjang ganjing. Yang pasti jika ini harus jalan tanpa ada pilihan, manfaat yang kita peroleh banyak sekali. Ketergantungan ke impor berkurang minimun 20 persen 2016. Devisa yang kita gunakan untuk belanja gak ada. Harga CPO naik dengan sendirinya," ujar Ridha.
Sementara itu, keberadaan BLU yang akan melakukan pungutan ini akan diisi oleh pihak swasta. Sementara pemerintah tetap mendorong pihak produsen, dalam hal ini Pertamina, untuk tetap menjamin pengadaan.
"Kita tidak henti-hentinya memonitor Pertamina untuk pengadaan. Rencananya kontrak-kontrak selanjutnya untuk di ekstensi, agar terjamin. Bahwa kehilangan waktu ya betul. Karena kemaren kan kita belom siap dengan ininya. Nanti kita celaka kalau asal jalan," kata Ridha lagi.
Pungutan ini sendiri diberlakukan untuk mendukung keberlanjutan industri perkebunan, re-planting empat juta hektar kelapa sawit, pengembangan 'research and development', dan mendidik para petani supaya mereka bisa meningkatkan produktifitas.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pungutan 50 dolar AS per ton, bagi harga ekspor CPO sebesar 750 dolar AS per ton yang tidak terkena bea keluar, seperti yang tercantum dalam peraturan berlaku. Namun, apabila harga CPO mencapai 750 dolar AS per ton ke atas, selain mengenakan pungutan, pemerintah juga akan mengenakan bea keluar yang besaran formulanya sedang dirumuskan pemerintah dan akan tercantum dalam revisi peraturan terbaru.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012, batas bawah harga CPO yang tidak dikenakan bea keluar atau nol persen adalah 750 dolar AS per ton. Sedangkan, pada harga CPO 750 dolar AS-800 dolar AS, bea keluar ditetapkan 7,5 persen hingga harga di atas 1.250 dolar AS, terkena bea keluar 22,5 persen.