Kamis 28 May 2015 15:43 WIB

Pajak Perfilman Indonesia Masih Tergolong Tinggi

Ratna Sarumpaet
Foto: Antara/Teresia May
Ratna Sarumpaet

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pajak perfilman Indonesia mencapai 10 persen, oleh sebab itu bioskop lebih senang menjual film asing. Walaupun jumlah penontonnya sama, tapi biaya mengimpor film asing lebih murah dibandingkan Indonesia.

"Karena film yang aneh-aneh itu sebagian muncul dari ketidakadaan dana," ujar Budayawan Ratna Sarumpet, Rabu (27/5).

Asalkan Indonesia bisa mendapatkan subsidi pajak perfilman Indonesia 5 persen saja, itu sudah baik. Namun kenyataannya pajak film di Indonesia sendiri mencapai 10 persen.

Memang dibandingkan dengan Hollywood, perfilman Indonesia masih jauh dalam beberapa segi. Ratna hanya mengatakan, karena mungkin Indonesia masih baru. "Dimaklumi dulu, karena seperti ini sudah lumayan," ujarnya.

Selain itu Ratna mengatakan, gerakan budaya dengan cara membuat film sebanyak-banyaknya tentang Indonesia harus dilakukan, dari Aceh sampai Papua.  Indonesia tidak akan kekurangan cerita dari segi sosial ataupun kebudayaan.

Jati diri bangsa Indonesia juga harus selalu dimasukan ke dalam perfilman Indonesia. Nantinya hal ini juga akan berdampak kepada pemerintah, yang mempunyai wibawa untuk melarang film yang tidak layak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement