Kamis 28 May 2015 15:50 WIB

Wapres: Sekarang, KPK Harus Hati-hati

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan tersangka kasus korupsi.

"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah, tapi itu juga positif karena sekarang KPK harus hati-hati. Jangan seperti zaman dulu, main tembak saja," katanya, Kamis (28/5).

Menurut Wapres, dengan kekalahan KPK di praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi, hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi KPK untuk lebih obyektif dalam memeriksa kasus.

"Ini akan menjadi pelajaran agar KPK betul-betul obyektif dan bekerja sesuai hukum, jadi selama ini KPK tidak ada yang mengawasi," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, ada upaya pengawasan hukum terhadap lembaga hukum. Hingga saat ini tercatat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah memenangkan praperadilan atas status tersebut.

Ketiga orang tersebut adalah Wakapolri Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin serta terakhir mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement