Kamis 28 May 2015 20:24 WIB

'Golkar Munas Jakarta yang Teken Berkas Pilkada ke KPU'

Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Leo Nababan menegaskan pimpinan Partai Golkar yang akan menandatangani berkas permohonan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

"Hal ini merupakan salah satu poin keputusan pada rapat pleno di Jakarta, Rabu kemarin," kata Leo Nababan, di Jakarta, Kamis (28/5).

Menurut Leo, rapat pleno tersebut memutuskan antara lain, pimpinan Partai Golkar yang berhak menandatangani berkas pengajuan calon kepala daerah ke KPU adalah, ketua umum Agung Laksono serta

sekjen Zainuddin Amali.

Keputusan rapat pleno tersebut, menurut dia, akan dibawa oleh Tim Islah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang akan melakukan pembahasan dengan Tim Islah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pada Sabtu (30/5).

DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono, menunjuk empat orang sebagai Tim Islah yakni Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar Sudarsa, Lawrence Siburian, dan Gusti Iskandar. Leo menegaskan, Partai Golkar hasil Munas Jakarta sudah mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM sehingga

memiliki posisi hukum yang kuat untuk mengajukan calon kepala daerah pada pilkada serentak yang diselenggarakan pada Desember 2015.

"Putusan PTUN belum merupakan keputusan yang inkracht karena pemerintah dan kami akan mengajukan banding," katanya.

Menurut Leo, pada saat DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan pemerintah mendaftarkan gugatan banding maka putusan PTUN belum menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement