Kamis 28 May 2015 20:57 WIB

Dampak Mandeknya Anggaran Pilkada Mulai Dirasakan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dampak belum cairnya anggaran untuk pengawasan Pilkada akhirnya dirasakan saat tahapan Pilkada serentak 2015 dimulai. Seperti biaya fotocopy, Panwaslu terpakasa bekerjasama dengan pemilik toko agar bersedia dibayar sewaktu dana sudah cair.

"Belum (cair). Memang Pemkot (pemerintah Kota Padang) sudah menyediakan anggaran tersebut. Kami mengajukan Rp 6,3 miliar, namun tahap pertama baru Rp 2,5 miliar," kata Ketua Panwaslu, Aswir Wiraputra di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (28/5).

Dikatakannya, saat ini dana masih dalam proses realisasi. Sebab pembagian belum diketahui berapa persen jatah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan berapa anggaran dari Pemerintah Kota. Untuk tahap awal, Panwaslu masih mengerti keterlambatan pencairan itu.

"Biasanya (anggaran) kecil kami tanggulangi dulu, karena biaya besar belum ada. Pokoknya kegiatan Panwaslu tidak boleh berhenti, harus jalan," jelasnya.

Menurutnya, walaupun Pemkot Padang tidak melangsungkan Pilkada serentak 2015, namun mereka sangat mendukung pelaksanaannya. Bahkan, Pemkot Padang menyatakan siap apabila provinsi menyerahkan pendanaan pada pemkot.

"Mereka siap lakukan 100 persen. Kami (panwaslu) senang dengarnya, walaupun masih pernyataan lisan belum tertulis," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, anggaran untuk pengawasan Pilkada masih menyisakan persoalan hingga tahapan Pilkada dimulai. Hingga saat ini anggaran pengawasan Pilkada baru selesai di 70 daerah. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten/Kota sudah harus membutuhkan anggaran untuk pengawasan tahapan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement