REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) 2009-2011 dengan inisial HW berada di Singapura. Padahal, dari tiga tersangka, tinggal HW yang belum diperiksa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak. Menurut Victor, penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kali terhadap tersangka HW.
"Panggilan pertama sama dengan (tersangka) RP. Kedua Senin besok," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (28/5).
Ketidakhaditan HW pada pemanggilan pertama dikarenakan sakit. Saat itu, HW berada di Singapura dan penyidik dikirimi surat dari dokter.
Victor mengaku tidak khawatir tersangka melarikan diri. Meski begitu, ada kemungkinan Bareskrim akan menjemput tersangka untuk dibawa ke Indonesia.
"Tapi memang Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi, paling di situ aja kendalanya," katanya.