Kamis 28 May 2015 21:32 WIB

Pemeriksaan Kasus SKK Migas Terkendala Batas Negara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Suasana Kantor SKK Migas
Foto: Republika/ Aditya Pradana Putra
Suasana Kantor SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) 2009-2011 dengan inisial HW berada di Singapura. Padahal, dari tiga tersangka, tinggal HW yang belum diperiksa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak. Menurut Victor, penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kali terhadap tersangka HW.

"Panggilan pertama sama dengan (tersangka) RP. Kedua Senin besok," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (28/5).

Ketidakhaditan HW pada pemanggilan pertama dikarenakan sakit. Saat itu, HW berada di Singapura dan penyidik dikirimi surat dari dokter.

Victor mengaku tidak khawatir tersangka melarikan diri. Meski begitu, ada kemungkinan Bareskrim akan menjemput tersangka untuk dibawa ke Indonesia.

"Tapi memang Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi, paling di situ aja kendalanya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement