Kamis 28 May 2015 21:32 WIB

Pemeriksaan Kasus SKK Migas Terkendala Batas Negara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Suasana Kantor SKK Migas
Foto: Republika/ Aditya Pradana Putra
Suasana Kantor SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) 2009-2011 dengan inisial HW berada di Singapura. Padahal, dari tiga tersangka, tinggal HW yang belum diperiksa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak. Menurut Victor, penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kali terhadap tersangka HW.

"Panggilan pertama sama dengan (tersangka) RP. Kedua Senin besok," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (28/5).

Ketidakhaditan HW pada pemanggilan pertama dikarenakan sakit. Saat itu, HW berada di Singapura dan penyidik dikirimi surat dari dokter.

Victor mengaku tidak khawatir tersangka melarikan diri. Meski begitu, ada kemungkinan Bareskrim akan menjemput tersangka untuk dibawa ke Indonesia.

"Tapi memang Indonesia dengan Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi, paling di situ aja kendalanya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement