REPUBLIKA.CO.ID MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Zainul Majdi mendukung langkah Kementerian Riset dan Teknologi yang ingin memeriksa ijazah seluruh PNS. Oleh karena, dirinya mendorong agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memeriksa ijazah PNS di lingkungan pemerintah provinsi. Hal ini terkait dengan beredarnya jual beli ijazah dan ijazah palsu.
“Saya mendukung langkah itu dan segera BKD harus melakukan memeriksa itu,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (28/5).
Menurutnya, ijazah palsu adalah ijazah yang diperoleh oleh seseorang namun bisa jadi dia tidak mengikuti perkuliahan dan membuat ijazah tersebut. Ataupun ijazah itu ada namun perguruan tingginya tidak ada.
Ia menuturkan, sejak penyerahan berkas saat menjadi PNS, BKD otomatis sudah memeriksa hal tersebut. Oleh karena itu, BKD harus segera melakukan pengecekan hal tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Turmudzi mengaku banyak politisi di DPRD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ijazah palsu. Bahkan kondisi tersebut diperkirakan sudah berlangsung lama.
"Disini banyak politisi dan PNS yang tersangkut ijazah palsu. Itu sudah berlangsung sejak lama," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD, Rabu (27/5).
Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang siapa saja politisi dan PNS yang memiliki ijazah palsu. Dirinya enggan membeberkan hal tersebut hanya mengklaim mempunyai data nama-nama tersebut.
Ia menuturkan, dirinya mendukung pengecekan ulang ijazah yang dimiliki politisi di DPRD dan PNS di pemerintah provinsi. Sebab, pemalsuan ijazah sama saja dengan memalsukan uang. "Itu pelanggaran, ini (ijazah) dokumen negara maka sama dengan pemalsuan,"ungkapnya.
Menurutnya, upaya pengecekan ulang ijazah tersebut jangan hanya sebatas wacana. Sebab, untuk mendeteksinya terbilang mudah dan dilanjutkan investigasi. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mesti tanggap terhadap persoalan itu.
"BKD harus tanggap dalam persoalan itu sebab datanya ada disana. Tinggal koordinasi dengan Dikpora untuk mengecek pns. Untuk anggota DPRD bisa dibuka oleh KPU," katanya.
Ruslan mengatakan jika memang hasil pengecekan tersebut terdapat politisi dan PNS yang memiliki ijazah palsu. Maka yang bersangkutan bisa dipidanakan serta meminta ganti rugi. "Saya siap diperiksa. Ini upaya bersih-bersih," katanya.