REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lima dari delapan ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Lampung terancam tanpa pengawasan Bawaslu dan Panwaslu. Hal tersebut dikarenakan belum jelasnya anggaran.
Kelima daerah itu adalah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Waykanan, Pesisir Barat, dan Kota Metro. Sedangkan tiga daerah yang sudah kelar mengenai anggarannya adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Lampung Selatan.
"Kami memberi deadline NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada selesai pada akhir Mei ini," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, kepada Republika di Bandar Lampung, Kamis (28/5).
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing yang belum menganggarkan sektor pengawasan pilkada serentak. "Kami akan terus koordinasi dengan panwaslu setempat dan pemerintah daerah, dan akan membuat kronologisnya untuk dilaporkan ke Bawaslu Pusat," ujarnya.
Menurut dia, bila NPHD lima Pilkada di Lampung ini belum juga selesai, maka akan berdampak pada tidak adanya pengawasan pada tahapan awal Pilkada pada Juni nanti. Tahapan yang dimkasud adalah pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan, administrasi yang berkaitan dengan calon, dan lainnya.