REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno akan mengenakan aturan disiplin PNS jika terbukti ada pegawainya yang kedapatan menggunakan ijazah palsu.
"Untuk sanksi, kita kaitkan dengan UU disiplin PNS," kata dia di Padang, Sumbar, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, dalam UU tersebut, sanksi otomatis akan berdampak pada pangkat dan jabatan. Selain itu, akan ada sanksi pribadi terhadapnya.
Sebelumnya, Menristek Dikti M Nasir menginstruksikan pada lembaga pemerintah di daerah melakukan pengecekan ijazah untuk semua PNS di lingkup masing-masing. Irwan mengatakan, jika ada yang menggunakan ijazah palsu, maka otomatis yang terkait dengan PNS tersebut akan gugur.
Menurutnya, PNS tidak boleh menggunakan data dan syarat yang ilegal. "Sekarang sedang dicek. Menurut hemat kami, belum ada laporan yang ilegal, belum ada," kata Irwan menambahkan.