Kamis 28 May 2015 23:45 WIB

Cetak Tiga Dimensi untuk Konstruksi Belum Didukung Regulasi

salah satu proyek konstruksi di Jepang.
Foto: Reuters/ Thomas Peter
salah satu proyek konstruksi di Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pakar teknologi Ipsos Business Consulting, Domy Halim, mengungkapkan aplikasi cetak 3 dimensi untuk kebutuhan konstruksi di Indonesia masih terhambat regulasi.

"Peraturan pemerintah yang belum memadai menyangkut keamanan bangunan hasil cetak 3D, menghambat pengembangan potensi teknologi ini," katanya di Bekasi, Kamis.

Padahal, menurut Domy, pemanfaatan teknologi cetak 3D untuk kebutuhan kontruksi membuat prosesnya lebih murah dan cepat daripada metode konvensional.

Tak hanya itu, lingkungan kerja juga jauh lebih aman dengan dampak negatif yang jauh lebih sedikit pada lingkungan. "Perusahaan WinSun di Cina sudah membuktikannya, yakni memanfaatkan kemampuan teknologi cetak 3D untuk membangun keseluruhan bangunan," katanya.

Pria yang menjabat sebagai Country Manager Ipsos BC Indonesia itu mengatakan selain belum adanya regulasi yang memadai, hambatan lain pengembangan teknologi cetak 3D di Indonesia adalah masih minimnya tenaga ahli di bidang ini.

"Kebanyakan orang di Indonesia belum memiliki pengetahuan tentang aplikasi praktis cetak 3D ataupun keterampilan yang diperlukan untuk mengoperasikan teknologi ini," katanya.

Mereka yang mengerti teknologi ini, hanya kalangan terbatas untuk pembuatan prototipe dan pembuatan komponen-komponen rumit.

Biaya yang relatif tinggi dan kompleksitas pengoperasian mesin cetak 3D juga membuat teknologi ini saat ini sulit dijangkau oleh para pengguna yang lebih luas. "Akibatnya, permintaan akan cetak 3D di Indonesia tersegmentasi ke ceruk pasar di industri kreatif," katanya.

Dia berharap, pemerintah bisa segera menyusun regulasi terkait sebagai bentuk dukungan terhadap teknologi cetak 3D yang bisa mengembangkan tidak hanya industri kreatif, tapi juga konstruksi. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement