REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Artis Mediana Hutomo mengakui mencairkan cek dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebesar Rp 600 juta.
"Jumlahnya kan yang kita terima sama ya, Rp600 juta bukan Rp500 juta, kami kan menerimanya bentuknya cek, jadi tidak tahu (cek) itu dari mana," kata Mediana seusai diperiksa KPK selama sekitar 2,5 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/5).
Mediana diperiksa sebagai saksi untuk Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan tahun 2007. Jumlah uang itu berbeda dengan keterangan artis Cici Tegal yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Jumat pekan lalu, 22 Mei 2015.
"Jadi tadi yang dibahas cuma Rp100 juta, yang Rp500 juta tidak dibahas. Semuanya sama karena saya kan bendahara, tadi yang dibahas bukan yang dari BNI, dari Mandiri saja. Semuanya kami pakai untuk bayar honor pengisi acara ataupun pendukung acara itu, jadi full masuk, keluar lagi semuanya," ungkap Mediana.
Mediana mengatakan ia diperiksa terkait kronologis pemberian cek dan pencairannya. Transfer dari dua bank masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 500 juta dari Bu Siti.
"Kami tidak minta secara pribadi ya, dari Depkes lah. Ini ada proposal yang kami ajukan, kami ajukan ke beberapa instansi juga, ke swasta juga, jadi dalam hal ini, instansi, bukan pribadi, tapi kenalnya secara pribadi," ungkap Mediana.
Mediana mengaku ia kenal dengan Siti Fadilah, meski tidak terlalu dekat. Sebelumnya Mediana pernah diperiksa dalam kasus terkait dengan tersangka mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam Syarifuddin Pakaya dan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes Ratna Dewi Umar.
Mediana pun menjelaskan ia mencatat semua pengeluaran dan penerimaan. Namun ia tidak mengembalikan uang yang dicairkannnya itu. "Enggak, enggak ada duitnya. satu sen pun aja saya gak terima. kan semuanya sudah dibayarkan sama pihak terkait pada acara itu, tidak ada sama sekali," tegas Mediana.
KPK menetapkan mantan Menkes yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014, sebelumnya kasus itu ditangani oleh Kepolisian dan diserahkan kepada KPK.
Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.