Jumat 29 May 2015 14:14 WIB

JK Minta Lahan Pom Bensin Sebelah Mako Paspampres Dikembalikan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
  Personel Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3).  (Antara/Wahyu Putro)
Personel Paspampres mengikuti upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta lahan pom bensin di samping Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden (Mako Paspampres) di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, untuk dikembalikan kepada negara. Sebab, masa kontrak peminjaman lahan tersebut akan jatuh temponya pada Sabtu (30/5) nanti.

"Kebetulan lahan itu besok selesai dia punya kontraknya 30 Mei jadi karena itu sudah waktunya negara untuk mengambil alih kembali, pemerintah mengambil kembali," kata Kalla usai meninjau Mako Paspampres di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut dia, pom bensin tersebut tak pantas didirikan di samping Markas Paspampres sebab memiliki resiko yang besar. Terlebih saat ini, paspampres juga membutuhkan lahan yang lebih luas untuk melakukan kegiatannya.

"Lihat lahan penuh tidak ada lagi lahan kosong, bangunan kosong sehingga mobilitas dan juga kendaraan kan makin banyak juga saya kira pada waktunya perlu dikosongkan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Komandan Paspampres Brigjen Marinir Bambang Suswantono‎ menjelaskan pada 1995, Paspampres dengan persetujuan dari Panglima TNI menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk mendirikan sebuah SPBU di lahan milik paspampres tersebut.

Kontrak penyewaan pun disepakati berjalan selama 20 tahun. Namun, sebelum kontrak tersebut jatuh tempo, terdapat perjanjian baru lagi penggunaan lahan. "Pada 1999, ada perjanjian lagi jadi SPBU terpadu, di dalamnya nggak hanya pompa bensin, ada ATM, bengkel, toko ban, dan sebagainya. Dari tanah 3500 jadi 5001 meter persegi, itu lahan kita semua. Kontrak berikutnya 2024 itu tak ada izin prinsip Panglima TNI. Aturan baru harus libatkan Menkeu dan belum ada," jelas dia.

Menurutnya, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor Yayasan dan Koperasi Paspampres. Lebih lanjut, lahan tersebut dibutuhkan lantaran bertambahnya mobil operasional serta terbatasnya mess anggota paspampres. Dengan keterbatasan lahan paspampres saat ini, diharapkan lahan tersebut dapat segera dikembalikan ke negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement