REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan dalam permohonan praperadilannya menyebut Surat Perintah Penangkapan tertanggal 24 April 2015 yang dijadikan dasar penangkapan Novel pada 1 Mei oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah kedaluwarsa.
Salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menjelaskan dengan mengacu pada surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2014 dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 KUHAP disebutkan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama satu hari atau hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015.
"Oleh karena itu penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," kata Julius saat membacakan permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Selain itu, Julius juga menyebutkan tidak benar Novel telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri panggilan penyidikan tanpa alasan yang patut dan wajar. Panggilan pertama penyidikan dilakukan pada 20 Februari 2015, sedangkan panggilan kedua dilakukan pada 26 Februari 2015. Namun, Novel tidak bisa memenuhi kedua panggilan tersebut karena tugasnya di KPK, dan hal tersebut sudah diberitahukan kepada penyidik Bareksrim Polri sejak 18 Februari 2015.
"Ada pun alasan ketidakhadirkan Novel adalah patut dan wajar karena berkaitan dengan kewajibannya sebagai penyidik KPK. Apabila penyidik Bareskrim Polri berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novel maka seharusnya didasarkan pada ketentuan Pasal 113 KUHAP dan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14/12 yaitu dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka atau tempat lain yang tidak melanggar hukum. Bukan justru melakukan penangkapan," Julius menjelaskan.
Penyidik Bareskrim Polri juga dianggap telah secara salah memasuki rumah Novel Baswedan untuk melakukan penangkapan karena penyidik yang datang ke kediaman Novel pada 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB telah tanpa izin mengikuti Novel hingga ke depan kamar tidur yang terletak di lantai dua rumahnya.
Tindakan tersebut, menurut Julius, tidak dapat dibenarkan karena penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk memasuki bagian rumah Novel melebihi bagian yang diizinkan. Apalagi penyidik yang datang hanya untuk keperluan penangkapan, tidak memiliki surat perintah penggeledahan.
Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, Novel Baswedan hadir didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Bahrain, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Julius Ibrani, dan Febi Yonesta.