REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan hukuman yang berbeda pada dua terdakwa kasus narkoba. Kurir narkoba jenis sabu, Tuti Herawati (34) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Jumidah (40) dihukum penjara selama 20 tahun. Keputusan ini lebih ringan dari apa yang diajukan jaksa, yaitu hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Wiryatmi menuturkan alasan hukuman tersebut lebih didasari oleh kondisi terdakwa. "Putusan ini kami sampaikan menimbang kehamilan terdakwa (Herawati). Ditambah posisinya saat ini sebagai single parent dari dua anaknya yang masih kecil," papar Wiryatmi pada persidangan dua terdakwa, Jumat (29/5).
Selain itu, tokoh utama pengiriman sabu adalah dua warga Nigeria, Dany (kekasih Herawati) dan Jim yang katanya tinggal di Guangzho, Cina.
Namun majelis tidak menyetujui pembelaan pengacara terdakwa yang menyatakan keduanya sebagai korban perdagangan narkoba jaringan internasional. Karena terdakwa terbukti menjadi perantara penjualan narkoba internasional. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomer 35/2009 tentang narkotika," papar Wiryatmi.
Adapun hukuman yang lebih ringan pada Jumidah karena perannya hanya membantu Tuti dalam penyelundupan 22 paket sabu-sabu. Sedangkan yang terus melakukan komunikasi dengan tokoh utama penyelundupan narkoba seberat 4,025 kilogram adalah terdakwa Tuti. Karena itu pula, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk membebaskan Jumidah.
"Perbuatan terdakwa Jumidah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomer 35 tentang narkotika. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan terdakwa yang menyampaikan dirinya diajak oleh Tuti," kata Wiryatmi.
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adnan Pambudi akan memikirkan banding. Ia masih berkeyakinan, kedua terdakwa merupakan korban jaringan perdagangan narkoba internasional. Ditambah aktor utama penyelundupan tersebut belum ditangkap.
"Pelaku utama adalah Jim dan Dany. Mereka harus ditangkap terlebih dahulu untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap atas kasus ini," ujar Adnan setelah persidangan selesai. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam pasal yang digunakan untuk menjatuhkan vonis.
Tuti dan Jumidah ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto pada 28 Desember 2014. Proses penyelundupan tersebut diawali oleh perkenalan Tuti denga Dany yang meminta keduanya pergi ke Guangzho, Cina.
Mereka diminta mengambil barang pesanannya dari Jim. Rencananya setelah sampai di Yogyakarta, mereka akan ke Jakarta dengan menggunakan travel dan akan dijemput di hotel yang sudah ditentukan.
Sebelum tertangkap, kedua terdakwa pernah melakukan perjalanan dengan rute yang sama hingga dua kali. Dengan keperluan mengambil barang dari Jim berupa tas wanita untuk dijual kembali ke tanah abang. Pada perjalanan ketiga, koper dan tas jinjing keduanya disisipkan sabu-sabu.