Jumat 29 May 2015 16:40 WIB

Cina Hancurkan Lebih Dari 660 Kilogram Gading Selundupan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
 Sebagian dari gading yang berhasil disita oleh Bea Cukai Australia dari kiriman barang di Bandara Perth.
Foto: abc news
Sebagian dari gading yang berhasil disita oleh Bea Cukai Australia dari kiriman barang di Bandara Perth.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pihak berwnang Cina menghancurkan 662 kilogram gading selundupan yang berhasil disita, Jumat (29/5). Hal ini sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap perdagangan ilegal.

Di pinggian kota Beijing, pejabat satwa liar meletakan gading mentah ataupun yang sudah diukir menjadi hiasan ke dalam konveyor. Konveyor tersebut kemudian memasukan gading itu ke dalam mesin dan menghancurkannya menjadi potongan dan kerikil kecil.

Cina melarang penyelundupan gading. Namun pada 2008, pihaknya memberikan pengecualian untuk moratorium perdagangan gading global yakni memiliki berkas legal/ jaminan hukum untuk mengimpor ukiran tradisional yang dapat dijual di dalam negeri.

Konservasionis berpendapat bila perdagangan legal ini mendorong permintaan geding kembali bangkit sambil memberi kenyamanan untuk berkembangnya pasar gelap. Mereka menuntut Cina memberlakukan larangan seutuhnya akan impor dan perdagangan domestik.

Pada Februari lalu, Cina mengumumkan larangan sementara untuk semua impor gading selama satu tahun. Larangan tersebut untuk memungkinkan pihak berwenang mengukur seberapa besar efek perburuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement