Jumat 29 May 2015 16:42 WIB
Ijazah Palsu

Pemalsuan Ijazah Upaya Pembobrokan Pendidikan Indonesia

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana (kiri) dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin (tengah) menunjukkan barang bukti berupa ijazah palsu yang diamankan dari dua tersangka BI dan IR di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (28/5).
Foto: Antara/M N Kanwa
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana (kiri) dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin (tengah) menunjukkan barang bukti berupa ijazah palsu yang diamankan dari dua tersangka BI dan IR di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo berpendapat, kasus pemalsuan ijazah merupakan bentuk pembobrokan moral dalam dunia pendidikan di Indonesia. Selamat mengatakan kasus pemalsuan ijazah seperti menjerumuskan generasi penerus bangsa ke hal-hal yang tidak benar, sehingga masalah ini harus diusut tuntas.

"Ini sama saja dengan pembobrokan terhadap dunia pendidikan Indonesia dan sangat disayangkan pelaku pemalsuan justru dari kalangan pendidik itu sendiri," katanya di Samarinda, Jumat (29/5).

Selain ijazah palsu, ia juga menyoroti kasus kebocoran soal ujian nasional yang masih saja terjadi dan dilakukan oknum guru dan pengawas sekolah. Begitu juga masalah karya ilmiah yang tidak dikerjakan sendiri oleh akademisi, tetapi melibatkan pihak lain.

"Padahal, ujian yang dikerjakan siswa dengan bocoran jawaban sama saja menghasilkan nilai palsu. Gelar yang diperoleh dari skripsi, tesis atau disertasi yang dikerjakan orang lain, berarti juga palsu. Apakah calon penerus bangsa ini harus terus menerus dihadapkan dengan hal-hal palsu seperti ini?" tutur Ari.

Ia menuturkan, fenomena seperti ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Sehingga perlu adanya pengawasan lebih intensif untuk meniadakan praktik-praktik pemalsuan tersebut.

Pemerintah, lanjut Ari Wibowo, perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perguruan tinggi yang kini jumlahnya semakin banyak, untuk meminimalisasi praktik jual beli ijazah asli dan ijazah palsu.

Sementara untuk mencegah terjadinya kebocoran materi ujian sekolah, ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan di daerah melakukan langkah-langkah pengawasan yang lebih optimal.

"Saya sepakat sanksi dan hukuman yang diberikan juga harus tegas, jangan hanya berupa teguran. Kalau perlu, perguruan tinggi yang terbukti melakukan praktik ijazah palsu dibekukan izinnya atau ditutup saja," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman Jakarta, Kamis (28/5).

Melalui surat edaran ini, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan Polri.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement