Jumat 29 May 2015 23:17 WIB

Ijazah SKPD dan PNS Pemkot Ambon Akan Diverifikasi

 Kapolsek Pd Aren Kompol Hafidz Herlambang menunjukan barang bukti sejumlah ijazah palsu dan juga seorang pelaku Santoso alias Santosa saat gelar perkara di Mapolsek pd Aren, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).
Foto: ANTARA
Kapolsek Pd Aren Kompol Hafidz Herlambang menunjukan barang bukti sejumlah ijazah palsu dan juga seorang pelaku Santoso alias Santosa saat gelar perkara di Mapolsek pd Aren, Tangerang Selatan, Selasa (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Menpan-RB), tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenpan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Jumat (29/5).

Ia mengaku masih menunggu kebijakan lanjutan karena belum menerima surat edaran Menpan untuk mendata ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori dua. Anthony mengatakan, Pemkot Ambon akan melakukan verifikasi ijazah yang diawali dengan para pimpinan SKPD dan ditindaklanjuti ke PNS jangan sampai ditemukan ada yang menggunakan ijazah palsu.

"Kita berharap tidak ada yang menggunakan ijazah palsu, karena Ambon tidak terlalu besar tetapi ada juga pegawai yang mengikuti pendidikan di luar Maluku," katanya.

Anthony mengatakan, Pemkot Ambon akan meneliti kembali ijazah pejabat dan pegawai. Jika ditemukan ada yang gunakan ijazah palsu maka akan dikembalikan sesuai aturan.

"Jika digunakan untuk kenaikan pangkat tentunya ada aturan yg dipakai yakni menyesuaikan ijazah semula, tidak sampai disitu saja pasti ada aturan lanjutan yang akan kita sesuaikan," ujarnya.

Dijelaskannya, kepastian waktu pelaksanaannya saat ini pihaknya belum dapat menentukan waktunya, sambil menunggu edaran Menpan akan dilakukan pendataan. Sebenarnya seluruh data PNS di seluruh Indonesia telah terdata di BKN, tentu sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi PNS, ijazah yang bersangkutan itu sudah dilihat aslinya.

Yang menjadi masalah, tambahnya adalah terhadap ijazah dari PNS yang ijazahnya disesuaikan, misalnya diangkat dengan ijazah SMA, kemudian dalam pertengahan dia kuliah dan melakukan penyesuaian ijazah, mungkin terhadap orang-orang itu saja yang kita lakukan.

"Tetapi jika edaran Menpan dilakukan oleh seluruh PNS maka pemkot, maka akan dilakukan mungkin waktunya akan panjang, tapi prinsipnya tetap akan dilakukan verifikasi," kata dia mengakhiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement