Jumat 29 May 2015 23:54 WIB

Polresta Bekasi Bungkam Soal Penyidikan Kasus Beras Plastik

Rep: C39/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan sampel beras bercampur bahan sintetis usai memberikan keterangan pers hasil uji laboratorium beras sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan sampel beras bercampur bahan sintetis usai memberikan keterangan pers hasil uji laboratorium beras sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Terkait pemeriksaan besar-besaran yang dilakukan Polresta Bekasi Kota sampai saat ini belum bisa mempublikasikan apapun yang terkait dengan masalah beras plastik. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Bekasi, Siswo.

“Kalau soal itu belum bisa dipublikasikan,” katanya kepada ROL, Jum’at (29/5).

Pada Kamis, (28/5), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bekasi Kota memanggil pelapor beras Plastik, Dewi Septiani, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop) Kota Bekasi, serta pihak Sucofindo untuk dimintai keterangan mengenai runtutan awal ditemukannya beras plastik hingga munculnya dua hasil lab berbeda. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 14 jam dari pukul 09.30 WIB pagi hingga pukul 23.00 WIB malam.

Sebelumnya, hasil uji laboratorium Sucofindo memunculkan hasil positif bahwa beras mengandung bahan kimia plastik. Sementara hasil uji laboratorium Polri menyatakan hasil negatif.

Dua perbedaan hasil uji lab tersebut sampai saat ini masih membuat masyarakat bingung. Walaupun, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sudah menegaskan bahwa Kota Bekasi sudah bebas dari beras palstik.

Mengenai hasil uji lab beras plastik tersebut, Rahmat Effendi sudah menyerahkan kepada Kementerian. "Kota Bekasi telah bebas dari beras palstik," ujarnya saat mengadakan acara tatap muka dengan Wartawan Bekasi di Kantor Kota Bekasi, Kamis (28/5) pagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement