REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2014. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kemenhub memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP).
Hasil laporan keuangan Kemenhub tahun 2014, disampaikan oleh Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada acara “Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 204” yang berlangsung di kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
Agung mengatakan pencapaian opini yang diraih Kemenhub ini tidak terlepas dari upaya pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan serta pengembangan dan peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebagai alat untuk pencegahan terjadinya penyimpangan dan memberikan keyakinan bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Atas hasil ini, Jonan menyampaikan Kemenhub akan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara utamanya dengan penggunaan teknologi informasi dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Kemenhub, lanjutnya, mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2014 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Hasil pemeriksaan tersebut, ia katakan, menjadi pedoman untuk melakukan perbaikan terkait pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemenhub, sebab pengelolaan keuangan negara yang berkualitas berperan penting dalam pembangunan negara dan salah satu unsur penting dalam menilai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang transparan dan akuntabel.