Sabtu 30 May 2015 17:13 WIB

Empat Daerah di Lampung Belum Teken Perjanjian Hibah Daerah

Rep: mursalin yasland/ Red: Taufik Rachman
pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung awal Juni mendatang, namun masih terdapat empat dari delapan daerah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2015 belum jelas penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) hingga Sabtu (30/5).

Empat daerah yang belum jelas NPHD pilkada ini yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Waykanan, dan kota Metro. Sedangkan pilkada empat daerah lainnya yang sudah selesai penandatanganan NPHD yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.

Sedangkan Kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu (30/5) ini, pemerintah kabupaten bersama KPU Provinsi sudah menandatangani NPHD untuk pilkada Kabupaten Pesisir Barat  di kantor KPU Provinsi Lampung.

Sebelumnya penandatanangan NPHD oleh Pemkab Pesisir Barat sempat gagal, karena penolakan organisasi massa atas adanya dualisme penyelenggara pilkada di kabupaten otonomi baru tersebut, yakni KPU Lampung Barat (induk kabupaten tersebut) dan KPU Pesisir Barat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan penundaan penandatanganan NPHD akan mengganggu tahapan pilkada serentak pada awal Juni besok."Jelas kalau molor terus (penandatanganan NPHD) berdampak pada tahapan pilkada, terutama dalam pengawasan pilkada," kata Fatikhatul.

Bawaslu memberi batas waktu untuk NPHD bagi daerah yang belum menandatangi, paling lambat akhir Juni. Pasalnya, kata dia, pada 3 Juni sudah mulai tahapan pilkada yakni pengumuman DP4, kemudian pemutakhiran data DP4, pendaftaran calon peserta pilkada lewat jalur perseorangan.

Menurut dia, bila NPHD empat pilkada di Lampung ini belum juga selesai, maka akan berdampak pada tidak adanya pengawasan dari bawaslu dan panwaslu dalam tahapan awal pilkada. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement