REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya efisiensi pemberangkatan haji Indonesia tahun 1436 M/ 2015 M, maka dikeluarkan kebijakan terkait pengisian kuota jamaah haji reguler yang dibagi menjadi dua tahap.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, M.A mengumumkan kebijakan terbaru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1436 H/ 2015 M.
Adapun kuota haji reguler tahun 1436 H/ 2015 M sebanyak 155.200 orang dan telah didistribusikan daerah berdasarkan urutan porsi yang berangkat pada tahun ini dan sesuai kuota daerah.
Pengisian kuota kemaah hajj reguler tahun 1436H/ 2015M dibagi menjadi dua tahap, yang masing-masing tahap dengan ketentuan-ketentuan tertentu.