REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya efisiensi pemberangkatan haji Indonesia tahun 1436 M/ 2015 M, maka dikeluarkan kebijakan terkait pengisian kuota jamaah haji reguler yang dibagi menjadi dua tahap.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, M.A mengumumkan kebijakan terbaru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1436 H/ 2015 M.
Adapun kuota haji reguler tahun 1436 H/ 2015 M sebanyak 155.200 orang dan telah didistribusikan daerah berdasarkan urutan porsi yang berangkat pada tahun ini dan sesuai kuota daerah.
Pengisian kuota kemaah hajj reguler tahun 1436H/ 2015M dibagi menjadi dua tahap, yang masing-masing tahap dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yabg telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupten/ kota.
Kemudian yang termasuk jemaah haji tahap pertama adalah yanh belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Selain itu jemaah haji harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, terhitung tanggal 21 Agustus 2015.
Jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji pada tahun 1435H/ 2015M dan tahun sebelumnya juga masuk ke dalam kuota tahap pertama. Kemudian untuk jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak lima persen yang berstatus belum haji yang masuk sebagai daftar tunggu pada tahun 1437H/ 2016M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/ kota yang bersangkutan juga dapat masuk ke kuota tahap pertama, jika masih ada sisa kuota di tahap pertama tersebut.
Adapun untuk tahap kedua dilaksanakan jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota.
Untuk pelunasannya, tahap pertama dilakukan mulai tanggal 1 Juni hingga 30 Juni setiap hari kerja, dsri pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan untuk tahap kedua dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 13 Juli. Bagi yang masuk lima persen kuota daftar tunggu juga akan diberi surat pemberitahuan agar yang bersangkutan bisa mempersiapkan jika ternyata dirinya termasuk kloter berangkat haji tahun ini.
Seluruh jemaah haji yang masuk dalan daftar jemaah yang berhak melunasi dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setorsn awal atau BPS BPIH pengganti bagi jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH.