Sabtu 30 May 2015 17:35 WIB

Bank of America Membayar Denda 30 Juta Dolar AS untuk OCC

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bank of America
Foto: Dealbreaker.com
Bank of America

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK --- Bank of America Corp (BAC) setuju dengan regulator AS untuk meningkatkan praktik kepatuhan dan membayar denda untuk pelanggaran dalam pinjaman aturan terhadap personil militer. Kantor Pengawas Keuangan dari Mata Uang (OCC) meminta bank dengan aset nomor dua di AS itu untuk membayar denda sebesar 30 juta dolar AS.

Karena kepatuhan pinjaman non-rumah dengan UU Servicemembers Bantuan Sipil (SCRA) dan praktek litigasi penagihan utang non-rumah. OCC, yang mengatur dan mengawasi semua bank nasional, juga memerintahkan remediasi untuk sekitar 73 ribu rekening nasabah yang terkena dampak.

"Tindakan penegakan ditujukan untuk memperbaiki kekurangan dalam praktik bank dan prosedur yang berkaitan dengan program kepatuhan SCRA- nya," kata OCC seperti dilansir Reuters, Jumat (29/5).

 

Bank of Amerika mengatakan, perintah tersebut meliputi litigasi kolektif dari beberapa tahun yang lalu untuk persentase kecil dari kartu kredit dan deposito berlebih pelanggan yang gagal pada akun mereka.

Bank of Amerika bergeser kelompok kepatuhan terhadap risiko kelompok pengawasan dari departemen hukum awal tahun ini setelah regulator memperingatkan bank-bank besar untuk mengadopsi budaya internal yang lebih etis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement