Sabtu 30 May 2015 21:30 WIB

JK: Islah Permanen Golkar Tunggu Keputusan Pengadilan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi sekjen versi munas Bali Idrus Marhan (kiri) dan s
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi sekjen versi munas Bali Idrus Marhan (kiri) dan s

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua kubu Partai Golkar resmi islah sementara sore ini, Sabtu (30/5). Islah ini dilakukan agar partai berlambang pohon beringin tersebut dapat mengikuti Pilkada serentak 2015.

Sementara itu, untuk islah permanen, mantan ketua umum partai Golkar, Jusuf Kalla menyatakan akan menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Nanti sambil menunggu keputusan yang tetap dari pengadilan. Itu saja sebenarnya simple. Nanti kalau pengadilan lain, pasti bersatu lagi," kata Kalla usai penandatanganan kesepakatan islah di rumah dinas Wapres, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (30/5).

Ia menjelaskan, islah sementara ini merupakan tahap awal untuk mencapai islah selanjutnya atau islah permanen. Islah tahap awal ini, kata dia, dicapai agar partai ini dapat mengikuti Pilkada serentak mengingat terbatasnya waktu pendaftaran calon.

"Oleh karena itu, kita islah dulu untuk sementara ini. Agar kerja politik bersama dapat berjalan," tambah dia.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan kesepakatan islah ini disepakati demi menjamin keikutsertaan partai Golkar dalam Pilkada.

Sedangkan, Ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie berharap keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada dapat mempersatukan partai ini kembali. "Dan bisa jadi partai yang kuat lagi sehingga disegani partai-partai lain, baik kawan maupun lawan," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly telah mengajukan banding atas putusan PTUN dalam konflik kepengurusan Partai Golkar. Pengajuan banding dilakukan setelah majelis hakim PTUN memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan Golkar, hakim pun menyatakan kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009.

Hasil Munas Riau tahun 2009 tersebut memenangkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sedangkan, posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.

Kesepakatan islah sore ini ditandatangani oleh Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Idrus Marham, dan Zainuddin Amali. Sementara, JK sebagai saksi penandatanganan kesepakatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement