Sabtu 30 May 2015 22:40 WIB

Korban Kejahatan Juga Dapat Rehabilitasi Sosial

Red: Yudha Manggala P Putra
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Korban kejahatan kini tidak hanya mendapat jaminan rehabilitasi medis, psikologi, dan materi, tetapi juga rehabilitasi sosial, kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

"Maksudnya, negara menjamin korban kejahatan akan mendapatkan rehabilitasi sosial sehingga mereka dapat kembali kepada rutinitasnya dan tidak kehilangan masa depan," katanya di Yogyakarta, Sabtu (30/5).

Pada sosialisasi UU Nomor 31 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta penandatangan MoU antara LPSK dengan Universitas Islam Indonesia (UII), ia mengatakan kebutuhan atas perlindungan dan dukungan bagi saksi maupun korban merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Menurut dia, dukungan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sangat penting untuk mengoptimalisasikan pemenuhan hak bagi saksi dan korban.