Ahad 31 May 2015 00:42 WIB

Parpol Bisa tak Ikut Pilkada, KPU: Salah Mereka Sendiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keikutsertaan partai politik dalam pemilihan kepala daerah atau pemilu lainnya ditentukan dari internal parpol yang bersangkutan.

"Harus diingat dan disadari ikut atau tidaknya parpol dalam pilkada dan pemilu lainnya yang menentukan mereka sendiri, bukan penyelenggara pemilu," kata Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik setelah diskusi bertajuk "Menghitung Problematika Pilkada Serentak" di Jakarta, Sabtu (30/5).

Ia menegaskan ancaman tidak ikut sertanya partai yang mengalami konflik internal kepengurusan seperti Golkar dan PPP dalam pilkada pada Desember 2015, hal tersebut juga kembali pada pihak parpol itu masing-masing dalam menentukan sikapnya apakah akan melanjutkan untuk meneruskan persengketaan dengan ancaman tidak mengikuti pilkada atau berdamai satu sama lain.

"Konflik kalau tidak diselesaikan bukan karena salah dari penyelenggara pemilu, tapi mereka yang memilih konflik dibanding ikut pilkada," kata Husni.

Konflik internal yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan baik UU Pilkada, Partai Politik, maupun Peraturan KPU (PKPU).

UU Partai Politik mengamanatkan yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun karena keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa hukum maka kemungkinan PPP dan Golkar ikut Pilkada masih dipertanyakan.

Hal tersebut dikarenakan KPU telah menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan dan memberi batas waktu bagi partai yang mengalami sengketa kepengurusan untuk menyelesaikan permasalahnannya sebelum proses pendaftaran calon bulan Juli mendatang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement