REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Polisi Sektor Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menahan AH alias Coyet (18), siswa SMK Negeri 2 Kuripan yang diduga menjambret telepon genggam untuk berfoya-foya.
"Pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyelidikan," kata Kepala Polisi Sektor Labuapi Ipda l Muharlana, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad.
AH, warga Kelurahan Salagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB, melakukan aksi jambret di Jalan TGH Abdul Karim, Desa Bengkel, Lombok Barat, Jumat petang (29/5), ketika korban sedang berboncengan bersama kakaknya.
Petugas dari Polsek Labuapi yang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berhasil menangkap AH, setelah mendengar teriakan korban yang mengejar pelaku hingga Kelurahan Dasan Lekong, Kota Mataram, atau sekitar tiga kilometer dari TKP.
Pelaku hampir diamuk massa, namun polisi berhasil mengamankan dan langsung membawa ke markas Polsek Labuapi.
Muharlana mengatakan pelaku yang masih berstatus pelajar itu mengaku melakukan aksi jambret karena diajak teman-temannya dan hasil jambret akan dijual untuk foya-foya dan membeli rokok.
"Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal penjambretan bersama empat rekannya," ujarnya.
AH terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Namun, karena AH masih berstatus pelajar, Polsek Labuapi akan berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, untuk upaya rehabilitasi.
"Kami juga akan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui kebenaran, apa betul dia siswa SMK 2 Kuripan dan usianya masih 18 tahun," kata Muharlana.