Ahad 31 May 2015 21:34 WIB

Meski Islah, Golkar Terancam tak Bisa Ikut Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: A.Syalabi Ichsan
Mantan ketua umum Golkar Jusuf Kalla mendamaikan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan ketua umum Golkar Jusuf Kalla mendamaikan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan merujuk pada peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2015 untuk bersikap dalam konflik Golkar. Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan, untuk menentukan kepengurusan yang sah, KPU akan merujuk pada kepengurusan baru hasil islah yang disahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Golkar pun terancam tak bisa ikut pilkada.

Dia mengatakan, islah memang jadi satu jalan yang diambil agar parpol bersengketa dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Hanya, dia menegaskan, islah yang dimaksud PKPU bukan berlaku sementara, melainkan membentuk kepengurusan baru antara dua kubu bersengketa. Kepengurusan baru hasil islah tersebut yang disahkan oleh Menkumham.

“SK Menkumham yang terbit dengan proses islah, maka otomatis menghapuskan atau mencabut SK Menkumham yang ada di pengadilan atau yang sudah dikeluarkan Menkumham,” kata Ardiantoro, Ahad (31/5). Artinya, dia menjelaskan, SK Kemenkumham untuk kepengurusan baru akan mencabut SK Menkumham sebelumnya.

Bagi KPU, Ardiantoro menjelaskan, Partai Golkar dan PPP bisa mendaftar pilkada sepanjang memiliki SK Menkumham. Dia menjelaskan, proses hukum dan politik tidak menjadi pedoman bagi KPU untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

Dalam PKPU No 9/2015, KPU mengatur bagaimana parpol berkonflik untuk mengajukan calon. Pada Pasal 36 ayat 2 dijelaskan, “Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (sengketa di pengadilan) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.”

Pada ayat 3, PKPU tersebut mengatur bahwa partai politik bersengketa dengan kepengurusan baru sesuai perundang-undangan dan ditetapkan keputusan menteri, maka pendaftarannya bisa diterima.

Aburizal Bakrie dan Agung Laksono meneken empat poin kesepakatan islah terbatas di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu (30/5). Pada poin ke-empat, pendaftaran calon yang diajukan Partai Golkar pada 26 Juli 2015 ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU.

Hanya, islah tersebut tidak membentuk kepengurusan baru. Dua kubu masih mengklaim sebagai ketua umum sah yang merupakan produk musyawarah nasional (munas) Bali dan Ancol. Dua kubu pun masih melanjutkan proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement