REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait penyidikan?kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.
"Sampai sekarang sudah kami periksa 70 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjenpol Ahmad Wiyagus, di Jakarta, Ahad (31/5).
Puluhan saksi tersebut termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja. Pihaknya pun sudah meminta keterangan saksi ahli yakni pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara.
Sementara terkait pemeriksaan tersangka kasus ini, Denny Indrayana sudah dilakukan sebanyak empat kali. Dalam kasus dengan nilai proyek Rp32 miliar itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana.
Mantan Wamenkumham itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan payment gateway. Kendati demikian Denny bersikukuh bahwa program "payment gateway" yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.