REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bebas pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Ini berarti jaksa tidak bisa mempertahankan kekuatan argumennya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan.
"Kalau misalnya dibebaskan, jaksa harus bertanggung jawab kenapa ini bebas," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul kepada ROL, Senin (1/6).
Menurutnya, jaksa kurang mempersiapkan bukti yang kuat untuk membenarkan tuduhannya. Apalagi terdakwa dikenakan pasal 2 UU Tipikor yang harus bisa dibuktikan dengan kuat.
Ia menyebut pasal ini termasuk pasal yang sulit dibuktikan kalau kekayaan yang dimilikinya melawan hukum atau tidak. Jaksa penuntut harus memiliki bukti yang sangat kuat untuk membuktikan dan mempertahankan argumennya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004. Vonis ini jauh dari tuntukan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 1,5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan.