REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Surat Edaran tertanggal 1 Juni 2015 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota agar menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian anggota ASN/TNI/Polri.
“Apabila diperoleh adanya adanya pemalsuan ijazah oleh anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut,” bunyi poin 2 (dua) SE Menteri PAN-RB itu.
Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku.
Melalui SE itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga meminta agar menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkasi pemeriksaan.
“Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya,” pinta Yuddy.
Selanjutnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta kepada para pejabat di atas agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepadanya paling lambat bulan Agustus 2015.