REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan hasil uji petik yang menunjukkan bahwa cantrang ramah lingkungan.
"Jika sampai Lebaran nanti, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut tidak dicabut atau direvisi maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono, Senin (1/6).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, menjelaskan DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, dan perwakilan para nelayan telah melakukan uji petik tahap pertama yang hasilnya membuktikan jika penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
"Uji petik alat tangkap cantrang yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan," katanya.
Hasil uji petik tahap pertama itu, kata dia, menguatkan komitmen Komisi B agar peraturan menteri tentang pelarangan cantrang segera dicabut karena tidak sesuai dengan pernyataan-pernyataan yang diungkapkan.
Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.