Selasa 02 Jun 2015 00:40 WIB

Yance Bebas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kesempatan Kasasi

Rep: C01/ Red: Indira Rezkisari
  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan kader Golkar Irianto MS Syafiuddin bebas murni dari dakwaan kasus korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Irianto alias Yance terlihat sujud syukur usai Majelis Hakim membacakan putyusan tersebut.

Terkait putusan tersebut, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sarjono Turin menyatakan pihaknya mengjormati putusan hakim untk membebaskan Yance dari dakwaan primer maupun subsider. Meski begitu, Sarjono menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Sarjono menyatakan pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita punya waktu 14 hari yah setelah dibacakan putusan hari ini," ungkap Sarjono usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin(1/6).

Menanggapi rencana kasasi tersebut, tim kuasa hukum Yance, Yan Iskandar, menyatakan penuntut umum tidak memiliki pelang untuk melakukan kasasi. Pasalnya, Yance dibebaskan dari dakwaan dengan status bebas murni. Sehingga, menurut KUHP, penuntut umum tidak memiliki peluang untuk mengajukan kasasi.

"Tidak ada peluang," tegas Iskandar.

Iskandar juga menyatakan Yance sudah seharusnya dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru secepatnya. Ia menyatakan untuk proses pembebasan Yance hanya diperlukan salinan kutipan putusan yang telah ditandatangani Majelis Hakim. Katena itu, tim kuasa hukum berharap Yance bisa dibebaskan pada Senin (1/6).

Selain pembebasan Yance dari rutan, Iskandar juga menuntut agar harkat dan martabat Yance kembali dipulihkan. Pemulihan harkat dan martabat ini dilakukan baik dalam kapasitas Yance dalam jabatannya, serta dalam kapasitas pribadi Yance. Pasalnya, putusan bebas murni berarti bebas dari segala dakwaan.

"Status dia bukan terdakwa lagi. Sudah manusia bebas," tambah Iskandar.

Sebelumnya, Yance didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Dalam sidang putusan yang digelas pada Senin(1/6), Majelis Hakim menyatakan bahwa Yance tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Untuk ityu, Mmajelis Hakim meminta agar Yance segera dibebaskan dari tahanannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement