REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sedang menyidik kasus dugaan korupsi pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, di Bontang Kalimantan Timur. Satu tersangka telah ditetapkan atas nama Budianto Syahlani selaku Dirut PT Innovare Gas.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Diduga pengadaan tidak sesuai prosedur," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/6)
Dalam kasus ini, lanjutnya, juga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan peserta lelang panitia pengadaan. Wiyagus mencontohkan, panitia tidak memeriksa dokumen dari peserta lelang.
Hingga saat ini, kata Wiyagus, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang. Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli Adami Chazawi yang merupakan dosen Universitas Airlangga.
Di samping itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen. Namun, kata Wiyagus, mengenai kerugian negara masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).